Jaga Petani Tebu Lokal, Menperin Minta AGRI Pastikan Gula Rafinasi Tak Bocor ke Pasar Konsumsi
Kredit Foto: APTRI
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meminta importir dan produsen gula rafinasi memastikan produknya tidak masuk ke pasar gula konsumsi. Kebocoran distribusi dinilai dapat merugikan petani tebu yang memasok kebutuhan gula konsumsi dalam negeri.
Sarmuji menyampaikan peringatan tersebut saat bertemu dengan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (27/10/2026).
“Kita minta dengan sangat kepada AGRI supaya gula rafinasi ini tidak bocor di konsumen. Karena kalau bocor menjadi gula konsumsi, itu seperti kita menikam saudara kita sendiri,” kata Sarmuji.
Gula rafinasi merupakan bahan baku yang dibutuhkan industri makanan, minuman, dan farmasi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Indonesia masih mengandalkan impor.
Namun, menurut Sarmuji, utilisasi gula rafinasi di industri makanan-minuman dan farmasi baru sekitar 60%. Peningkatan pemanfaatan bahan baku tersebut diharapkan dapat mendorong kontribusi sektor industri terhadap perekonomian.
Di sisi lain, ia menyebut kebutuhan gula konsumsi masyarakat telah tercukupi oleh produksi dalam negeri yang berasal dari panen petani tebu nasional.
Sarmuji menegaskan pemerintah akan mengawasi distribusi gula rafinasi agar tetap sesuai peruntukannya. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan pasokan bahan baku bagi industri tetap tersedia.
Sebagai mantan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Kediri, Sarmuji menilai persoalan distribusi gula perlu mendapat perhatian. Wilayah tersebut merupakan salah satu daerah penghasil pangan, termasuk tebu.
Jika gula rafinasi yang diperuntukkan bagi industri masuk ke pasar konsumsi, gula produksi petani dalam negeri berpotensi kesulitan bersaing dan terserap pasar.
Pemerintah juga perlu mengantisipasi peningkatan kebutuhan gula rafinasi menjelang Natal dan Tahun Baru, yang kemudian disusul Ramadan dan Idul Fitri pada awal 2027.
Sementara itu, Ketua Umum AGRI Supriadi menyatakan pihaknya berkomitmen menyalurkan gula rafinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya kita berkomitmen mendistribusikan gula rafinasi sesuai peraturan yang ada. Ya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, gula rafinasi diperuntukkan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi. Karena itu, alokasi produksi maupun impor perlu disesuaikan dengan kebutuhan sektor industri.
Dalam urusan impor, AGRI berkoordinasi dengan pelaku industri melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Sementara itu, regulator impor berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Supriadi menyebut produksi gula rafinasi pada 2026 mencapai 3 juta ton. Menurut dia, jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
Baca Juga: Pabrik Makanan-Minuman Sempat Kekurangan 15.000 Ton Gula, Ini Kata Menperin
Meski demikian, ia mengungkapkan ketersediaan pada Januari 2027 diperkirakan terbatas. Karena itu, AGRI meminta percepatan penerbitan rencana kebutuhan industri dan persetujuan impor untuk tahun depan.
“Makanya tadi kita mohon ke Pak Menteri dan Pak Menteri juga sudah memberikan dukungan bahwa ini diperlukan untuk tahun 2027 percepatan untuk penerbitan rencana kebutuhan industri dan persetujuan impornya, agar di bulan Januari bisa tersedia kembali gula rafinasi,” kata Supriadi.
Persoalan distribusi gula menjadi perhatian setelah petani gula rakyat di sejumlah daerah dilaporkan mengalami kesulitan menjual hasil panen pada 2025. Dalam uraian yang disampaikan, kondisi tersebut dikaitkan dengan melimpahnya gula impor, termasuk gula rafinasi, di pasar konsumsi domestik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: