Kredit Foto: Istimewa
Pengusaha Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melakukan kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjajaki perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL).
Dalam kunjungannya ke Vietnam, Gus Lilur mengaku menerima tawaran pasokan batu bara dengan spesifikasi ICI 1 hingga ICI 5. Skema penyerahan yang dibicarakan adalah CIF Vietnam, dengan volume mencapai 20 juta metrik ton.
Menurut dia, penandatanganan kontrak ditargetkan berlangsung pekan depan. Namun, kesepakatan itu belum terealisasi karena masih menunggu penandatanganan kontrak, kesepakatan harga, jadwal pengapalan, perizinan, dan pemenuhan kewajiban para pihak.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” kata Gus Lilur.
Ia menyebut penjajakan tersebut melanjutkan rintisan perdagangan batu bara ke Vietnam yang dimulai pada 2015. Usaha itu, menurut dia, sempat terhenti ketika menjalani pidana penjara dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain batu bara, Gus Lilur mengaku sedang membangun kembali jaringan kemitraan budi daya BBL di Vietnam.
Ia menyatakan mendukung kebijakan pemerintah menghentikan ekspor BBL. Menurutnya, persoalan yang perlu diberantas adalah penyelundupan dan perdagangan ilegal yang dinilai merugikan nelayan serta perekonomian nasional.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi. Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya,” ujarnya.
Gus Lilur menilai Indonesia perlu memperkuat kemampuan budi daya lobster di dalam negeri agar nilai tambah komoditas tersebut dapat dinikmati secara lebih luas oleh pelaku usaha nasional.
Ia mengatakan penjajakan di Vietnam diarahkan pada kemitraan budi daya, alih pengetahuan, dan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Ia juga memperkirakan kerangka hukum untuk kerja sama yang sah terkait BBL dapat berkembang dalam waktu sekitar enam bulan.
Namun, ia menegaskan perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
Di tengah agenda bisnis itu, Gus Lilur juga kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: