Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usut Lebih dari 50 Korporasi Terkait Karhutla, RI Gandeng Singapura

Usut Lebih dari 50 Korporasi Terkait Karhutla, RI Gandeng Singapura Kredit Foto: Kemenlu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyatakan ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diselidiki dan dituntut terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah juga membuka ruang kerja sama dengan Singapura untuk memperkuat pertukaran informasi dan pengumpulan bukti lintas negara.

Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

“Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki dan dituntut. Beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia,” kata Arrmanatha dalam pernyataannya.

Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Presiden Prabowo Subianto, menurut Arrmanatha, telah menginstruksikan agar penanganan karhutla menjadi prioritas nasional.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas pembentukan Joint Task Force untuk memperkuat pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas negara. Indonesia juga menyambut tawaran Singapura untuk berbagi data perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Arrmanatha menyebut kerja sama itu berpotensi mencakup pemulihan aset apabila memungkinkan. Namun, ia tidak merinci perusahaan yang akan menjadi sasaran kerja sama, nilai aset, maupun tahapan operasional satgas.

Vivian mengatakan Singapura akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di negaranya.

Ia menyatakan Singapura siap menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia serta mempertimbangkan instrumen ekonomi untuk mencegah pelanggaran berulang.

Dalam pernyataannya, Arrmanatha juga menyebut Singapura baru-baru ini mengumumkan pemberitahuan pencegahan terkait 10 perusahaan yang mungkin memiliki hubungan dengan kebakaran hutan.

Pemberitahuan tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Proses pembuktian dan penindakan terhadap setiap perusahaan tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Vivian menyatakan kedua negara perlu bekerja sama karena dampak kabut asap melintasi batas negara. Ia juga mengapresiasi upaya Indonesia dalam menangani kebakaran dan meminta perusahaan yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kerja sama yang dibahas Indonesia dan Singapura berfokus pada koordinasi tindakan serta pertukaran informasi. Langkah ini dinilai penting dalam konteks penanganan perkara yang membutuhkan data atau bukti dari yurisdiksi berbeda.

Arrmanatha menegaskan Indonesia berkomitmen bekerja sama dengan Singapura dan negara lain untuk membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.

Selain penindakan, pemerintah Indonesia menyatakan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran melalui pengerahan personel, unit udara, serta teknologi yang tersedia.

Meski jumlah korporasi yang disebut pemerintah menunjukkan skala penanganan perkara, transkrip pertemuan tidak merinci sektor usaha, nama perusahaan, nilai kerugian, ataupun status hukum masing-masing korporasi. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum sebelum dikaitkan dengan entitas tertentu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri