Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menterinya Prabowo Soal Redefinisi Korupsi: Kita Bukan Mau Menghapuskan Unsur Kerugian Negara...

Menterinya Prabowo Soal Redefinisi Korupsi: Kita Bukan Mau Menghapuskan Unsur Kerugian Negara... Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelemahan penegakan hukum akibat perubahan parameter tindak kejahatan soal korupsi pada era dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menepis kekhawatiran tersebut, apalagi soal spekulasi yang menyebut bahwa pemerintah berniat memutihkan atau menghilangkan delik kerugian negara dari pasal tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Pengusaha Singapura Bilang Negaranya Jadi Lebih Bersatu karena Ancaman Prabowo

Yusril mengklarifikasi bahwa langkah penyusunan ulang regulasi ini murni didorong oleh kebutuhan akan kepastian hukum, bukan pelonggaran bagi para koruptor. Menurutnya, rumusan pasal yang ada saat ini terlalu bias dan sering kali memakan korban akibat kesalahan interpretasi di lapangan.

"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril dikutip Rabu (28/10/2026).

Pakar hukum tata negara ini secara spesifik menyoroti kelemahan substansial pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menilai konstruksi narasi pada kedua pasal tersebut memiliki ruang tafsir yang terlampau luas (karet).

Dampaknya, hampir semua aspek yang memiliki sedikit saja singgungan dengan kerugian atau perekonomian negara dapat dengan mudah dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi.

"Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti," ujarnya.

Selain itu, banyaknya regulasi tumpang tindih yang mendefinisikan "keuangan negara" juga memperparah kebingungan aparat penegak hukum.

Untuk mengurai benang kusut ini, ia merujuk pada pengalaman empirisnya saat menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme.

Alih-alih membuang waktu terjebak dalam perdebatan teoretis mengenai definisi "terorisme", ia saat itu mengambil langkah pragmatis dengan langsung mengategorikan bentuk-bentuk tindakan spesifik yang masuk ranah pidana terorisme. Pendekatan perincian delik inilah yang rencananya akan diadopsi ke dalam UU Tipikor.

"Jadi Undang-Undang Korupsi kalau juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ungkap Yusril.

Ia kembali memberikan jaminan bahwa perombakan definisi ini dirancang untuk menyempurnakan dan mempertajam instrumen pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Yusril sendiri dijadwalkan akan menggelar pertemuan strategis dengan Menko Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah juga tengah mematangkan langkah untuk segera membawa draf revisi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: BEM UI: Ego Prabowo-Gibran Menjadi Penghalang Karhutla Dapat Status Bencana Nasional

"Kalau memang ini dirasakan urgent, ya bisa dibahas dengan dewan, dimasukkan Prolegnas. Kapan kita mau bahas, kapan kita mau selesaikan masalah ini. Tapi kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan apa iklim investasi di negara kita, saya kira memang ini urgent untuk kita pikirkan," tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar