Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Indodax Gabung AFSI, Bidik Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Syariah

Indodax Gabung AFSI, Bidik Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Syariah Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) pada 20 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas kemitraan industri sekaligus mendorong literasi aset kripto di tengah berkembangnya pembahasan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

CEO Indodax William Sutanto mengatakan, keanggotaan tersebut membuka ruang dialog yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai tata kelola, risiko, dan perlindungan konsumen dalam industri kripto.

“Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” ujar William dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

AFSI merupakan asosiasi yang menjadi wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah Indonesia. Bagi Indodax, keanggotaan ini membuka peluang pertukaran perspektif dengan para pelaku industri dan pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan serta potensi ekosistem halal digital.

Langkah tersebut berlangsung ketika pembahasan mengenai aset kripto tidak lagi terbatas pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum dan prinsip syariah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Sementara itu, dalam materi yang disampaikan Indodax, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) disebut memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan digunakan untuk transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Perbedaan perspektif tersebut memperlihatkan pentingnya pemahaman yang memadai sebelum masyarakat mengambil keputusan terkait aset digital. Selain potensi investasi, masyarakat perlu memahami karakteristik aset, volatilitas harga, keamanan, serta risiko kerugian yang melekat pada investasi kripto.

William menilai edukasi perlu mencakup aspek-aspek tersebut agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: OJK Catat 5 Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Pengguna Waspadai CS Palsu

Baca Juga: Indodax Cermati Tren Kripto Global di TOKEN2049 Singapore 2026

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah tersebut mencakup pemahaman terhadap karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan investasi masing-masing.

Untuk mendukung edukasi tersebut, Indodax mengembangkan Indodax Academy yang menyediakan materi mengenai aset kripto, keamanan akun, dan pengelolaan risiko. Melalui keanggotaan di AFSI, perusahaan berharap dapat memperluas perspektif edukasi sekaligus mendukung perkembangan ekosistem aset digital yang lebih inklusif.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri