Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Cuma Hak Angket, Langkah Ini yang Sedang Digodok PKS-PDIP soal Ijazah Gibran

Bukan Cuma Hak Angket, Langkah Ini yang Sedang Digodok PKS-PDIP soal Ijazah Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan (PDIP) tengah menjalin komunikasi mengenai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi terakhirnya dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, partai berlambang banteng moncong putih itu menyambut positif aspirasi publik terkait polemik ijazah Gibran, yang dikenal dengan sebutan Ijazah Gate.

"Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait ijazah gate ini," kata Kholid, dikutip Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menerima berbagai kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mereka. Kelompok tersebut meliputi organisasi masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, serta kalangan akademisi.

Baca Juga: Jokowi Bakal Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu 5 November, Ini yang Disampaikan Ajudannya

Mereka mendorong agar persoalan mengenai persyaratan administratif pendidikan Gibran diselesaikan melalui mekanisme konstitusional di DPR RI.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, PKS tengah mempertimbangkan sejumlah opsi yang dapat ditempuh melalui fungsi pengawasan parlemen. Salah satu kemungkinan yang sedang dikaji ialah penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus).

Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa partainya belum menetapkan keputusan akhir mengenai langkah politik yang akan diambil. PKS masih perlu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR sebelum menentukan sikap.

"Nanti kami lihat respons kawan-kawan lainnya di DPR ya. Kami terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak," ujarnya.

Menurutnya, partai ingin terlebih dahulu membangun kesepahaman dengan berbagai pihak agar aspirasi masyarakat dapat dibahas melalui jalur parlemen.

Kholid menambahkan, PKS akan terus membuka komunikasi politik dengan anggota DPR dari partai lain. Upaya tersebut dilakukan sembari menampung dan menyampaikan tuntutan masyarakat yang meminta kejelasan mengenai persoalan ijazah Gibran.

Polemik dokumen pendidikan Gibran sendiri kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan yang meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden RI terpilih. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Namun, pertimbangan hukum dalam putusan itu turut menjadi perhatian karena membahas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.

Baca Juga: Nama Silfester Matutina Muncul di Sidang Roy Suryo, Hakim Langsung Minta Jaksa Catat

Berdasarkan uraian putusan yang disebutkan dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA yang dipersyaratkan dalam pencalonan.

Dokumen Certificate of Attendance yang diserahkan pihak Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dibedakan dari ijazah kelulusan. Dokumen tersebut dipandang sebagai sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar, bukan bukti tamat pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya