Denny Indrayana Walk Out dari Persidangan Ijazah SMA Gibran di PTUN, Alasannya...
Kredit Foto: Ist
Penggugat dalam perkara terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan mencabut gugatan dan melakukan walk out dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan tersebut disampaikan penggugat melalui pernyataan yang menyebut Kementerian Pendidikan sebagai tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut penggugat, bukti-bukti tersebut telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim, tetapi belum juga dihadirkan dalam persidangan.
“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” demikian pernyataan penggugat.
Penggugat juga mempersoalkan sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika gugatan hendak dicabut. Padahal, menurut penggugat, bukti dasar penerbitan surat keterangan tersebut belum disampaikan dalam persidangan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada awak media seusai persidangan di PTUN Jakarta.
Dokumen yang diperlihatkan mencakup riwayat pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Rullyandi mengatakan, dokumen tersebut telah dilampirkan dalam berkas jawaban pihaknya setebal 69 halaman.
Ia menjelaskan bahwa berkas jawaban itu telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik. Dokumen fisiknya juga disebut telah disampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat.
Rullyandi menunjukkan sejumlah dokumen yang tercantum dalam berkas jawaban tersebut. Pada halaman 50, terdapat ijazah SD, disusul dokumen ijazah sekolah menengah pertama (SMP).
Selanjutnya, halaman 52 memuat dokumen pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, untuk program O-Level.
Pada halaman 53, terdapat sertifikat Advanced Diploma dari MDIS yang menurut Rullyandi setara dengan A-Level. Sementara itu, dokumen pendidikan tingkat sarjana berupa gelar Bachelor dari University of Bradford tercantum pada halaman 55.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: