Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Finex Ingatkan Trader Bijak Memilah Sumber

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Finex Ingatkan Trader Bijak Memilah Sumber Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Media sosial menjadi salah satu sumber informasi trading bagi anak muda Indonesia. Namun, tidak semua konten yang terlihat seperti edukasi bertujuan memberikan pemahaman. Sebagian di antaranya digunakan untuk mempromosikan grup sinyal, kelas berbayar, atau platform perdagangan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 55,25 persen dari total investor Indonesia. Jumlah investor tercatat sebanyak 32,17 juta hingga akhir September 2026.

Untuk merespons perkembangan tersebut, OJK memperketat aturan bagi influencer keuangan melalui POJK 6/2026. Aturan ini melarang janji keuntungan pasti, mewajibkan pengungkapan promosi berbayar, serta mengatur pencantuman peringatan risiko untuk produk berisiko tinggi, seperti derivatif.

Konten keuangan yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) juga wajib diungkapkan. OJK turut memiliki kewenangan untuk menurunkan konten influencer keuangan yang melanggar ketentuan.

Pialang berjangka Finex mengingatkan trader muda agar memeriksa kredibilitas dan isi konten sebelum menjadikannya acuan mengambil keputusan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah janji keuntungan pasti, keterbukaan mengenai hubungan komersial, serta penjelasan mengenai potensi kerugian.

Direktur Utama Finex, Agung Wisnuaji, mengatakan media sosial mempermudah akses terhadap informasi trading. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi kemampuan membedakan edukasi dari promosi.

“Media sosial membuat belajar trading jadi jauh lebih mudah, dan itu hal yang baik. Tapi trader muda perlu bisa membedakan mana edukasi dan mana promosi. Kalau seseorang hanya memamerkan profit dan tidak pernah membahas risiko, itu tanda bahaya,” ujar Agung.

Ia juga menilai pialang memiliki tanggung jawab untuk memastikan nasabah memperoleh informasi yang memadai, terutama ketika perusahaan bekerja sama dengan pembuat konten.

Menurut Agung, edukasi perlu mencakup cara kerja pasar, risiko perdagangan, dan karakteristik produk yang ditransaksikan. Dengan begitu, nasabah dapat memahami konsekuensi keputusan yang diambil.

Baca Juga: Premi Asuransi Proyek Seret, OJK Ungkap Efek Efisiensi Belanja Pemerintah

Finex menyatakan telah meraih peringkat A+++ dari Bappebti selama sembilan triwulan berturut-turut. Penilaian tersebut mencakup aspek kepatuhan, integritas keuangan, pengawasan transaksi, dan penanganan pengaduan nasabah.

Perdagangan berjangka tetap memiliki risiko kerugian. Edukasi yang memadai tidak menghilangkan risiko tersebut, tetapi dapat membantu trader mengambil keputusan berdasarkan pemahaman, bukan sekadar mengikuti konten singkat di media sosial.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat