Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti temuan 120 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025. Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) kini melakukan klarifikasi kepada para penerima bantuan. Pemerintah daerah juga berupaya meminta pengembalian bansos yang masih diterima setelah mereka berstatus ASN.
“Kami terus berupaya supaya mereka mengembalikan Bansos yang masih diterima, setelah menjadi ASN,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus.
Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 120 ASN diketahui masih tercatat sebagai penerima bansos. Mereka terdiri atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Handika menjelaskan, satu orang di antaranya berstatus PNS, sedangkan mayoritas merupakan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur.
Baca Juga: Bansos Digital Ditargetkan Tembus 100 Juta Orang, Luhut Ungkap Jadwal Peluncurannya
Menurut Handika, sebagian penerima telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN. Perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam data diduga menjadi salah satu penyebab bantuan masih diterima.
Adapun jenis bantuan yang menjadi perhatian meliputi BLT Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski demikian, pemerintah daerah masih melakukan klarifikasi untuk memastikan kondisi masing-masing penerima serta menindaklanjuti temuan tersebut. Proses ini diperlukan agar penanganan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi.
Dinas Sosial Cianjur juga meminta petugas memeriksa kembali kelayakan penerima bantuan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bansos disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: