Tahun 2028 Perusahaan Asuransi Wajib Bayar Iuran Penjaminan Polis, Berapa Besarannya?
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mewajibkan perusahaan asuransi peserta membayar iuran awal dan iuran berkala. Namun, besaran iuran tersebut belum ditetapkan karena pemerintah dan regulator masih menyusun regulasi yang ditargetkan rampung paling lambat Januari 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyusunan aturan dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai dasar pelaksanaan program.
“Ini antara lain pelaksanaan program dan juga nantinya ada iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan asuransi ikut serta dalam program penjaminan polis,” ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum 2026, Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Regulasi PPP akan mencakup peraturan pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS (PLPS). Menurut Ogi, ketiga aturan tersebut tengah disiapkan secara paralel agar pelaksanaan program dapat segera berjalan setelah dasar hukumnya tersedia.
"Kami bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, dari LPS, itu sedang menyiapkan mengenai Peraturan Pemerintah. Itu menjadi dasar dari pelaksanaan program penjaminan polis. Kemudian setelah ada program Peraturan Pemerintah, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang saat ini secara paralel juga disiapkan. Demikian pula di LPS juga ada Peraturan LPS (PLPS) yang juga secara paralel disiapkan," ucapnya.
Selain mekanisme iuran, OJK masih membahas kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program tersebut. OJK berharap seluruh perusahaan asuransi bisa berpartisipasi, meski mekanisme penerapannya masih dikaji, apakah berlaku serentak atau secara bertahap.
Dalam rancangan yang masih dibahas, perusahaan asuransi peserta disyaratkan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dengan tingkat risk-based capital (RBC) di atas 120%. Adapun batas nilai penjaminan yang diusulkan mencapai Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis.
Ogi menegaskan, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan final. Perhitungan penjaminan juga mempertimbangkan kemungkinan satu orang memiliki lebih dari satu polis.
“Saat ini program penjaminan polis itu disyaratkan perusahaan asuransi dalam kondisi sehat dengan RBC di atas 120% kemudian jumlah pertanggungan itu diusulkan. Ini baru usulan, belum final, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis itu maksimum Rp500 juta," tuturnya.
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Syariah Diproyeksi Jadi 38, Cukupkah SDM Aktuaris untuk Industri Syariah?
Baca Juga: Premi Asuransi Proyek Seret, OJK Ungkap Efek Efisiensi Belanja Pemerintah
Baca Juga: Limit Penjaminan Polis Rp500 Juta, Industri Asuransi Belum Sepenuhnya Siap
Pelaksanaan PPP merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028, meski OJK membuka peluang implementasi lebih cepat apabila persiapan regulasi dan teknis selesai sesuai rencana.
"Tapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027," kata Ogi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri