OJK Bidik Dana Asuransi dan Pensiun untuk Ekonomi Berkelanjutan di Peta Jalan PPDP 2026-2030
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) meningkatkan peran investasi dalam mendukung transisi ekonomi berkelanjutan melalui Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 demi memperkuat ketahanan industri sekaligus mendorong investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sektor PPDP tidak hanya berperan menyediakan investasi untuk mendukung transisi ekonomi, tetapi juga melindungi masyarakat dan dunia usaha dari berbagai risiko.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum 2026, Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future di Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Adapun peta jalan tersebut mendorong industri meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan, mengembangkan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta memperkuat kapasitas pengelolaan risiko.
Namun, kata Ogi, penempatan dana tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian risiko dan imbal hasil, likuiditas, karakteristik kewajiban, serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa peta jalan ini dirancang sebagai panduan transformasi bisnis, bukan sekadar tambahan kewajiban bagi perusahaan. Untuk itu, industri perlu melihat transisi menuju ekonomi berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan daya saing dan pengembangan usaha.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Untuk diketahui, implementasi peta jalan berlangsung dalam tiga tahap. OJK menetapkan periode 2026–2027 untuk penguatan fondasi, dilanjutkan peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Sedangkan, pelaksanaannya bertumpu pada empat pilar, yakni penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan penerapan keuangan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya komitmen regulator dan pelaku industri agar prinsip keberlanjutan terintegrasi dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, dan manajemen risiko perusahaan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: