Denny Indrayana Mengendus Banyak Mata Kuliah Gagal di Transkrip Nilai Gibran saat Kuliah di UTS Insearch
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menantang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan transkrip nilai selama menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia.
Denny menilai dokumen tersebut penting untuk menjelaskan status kelulusan Gibran. Ia mengklaim Gibran hanya memperoleh *Certificate of Attendance* setelah menjalani pendidikan selama 1,5 tahun atau tiga semester, bukan sertifikat kelulusan Diploma Bisnis.
Pernyataan itu disampaikan Denny melalui sebuah video setelah dirinya bersama tim kuasa hukum mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Denny mengatakan akan menjelaskan alasan pencabutan gugatan dan keluarnya tim kuasa hukum dari ruang sidang dalam kesempatan lain. Dalam video tersebut, ia lebih banyak menyoroti dokumen pendidikan yang disebut dihadirkan pihak Gibran dalam persidangan.
Salah satu dokumen yang disoroti Denny adalah transkrip dari Orchid Park Secondary School. Ia menyebut dokumen tersebut memperlihatkan nilai Bahasa Inggris Gibran berupa E.
“Apa arti nilai E? Lulus atau tidak? Silakan Anda tebak sendiri,” ujar Denny.
Selain itu, Denny mempertanyakan dokumen Advanced Diploma yang disebut ditunjukkan pihak Gibran. Ia merujuk pada pendapat akademisi Prof. Sulfikar Amir yang menyatakan Advanced Diploma bukan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Menurut Denny, penyetaraan Advanced Diploma dengan pendidikan SMA merupakan kekeliruan. Ia juga mempertanyakan perbedaan dokumen pendidikan tersebut dengan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang, menurutnya, menggunakan pendidikan UTS Insearch sebagai dasar penyetaraan dengan Grade 12 atau kelas 12.
“Dalam surat keterangan itu, yang dijadikan dasar setara dengan Grade 12 (SMA kelas 3) adalah UTS Insearch. Lalu mengapa Gibran berubah dari UTS Insearch ke Advanced Diploma di MDIS?” katanya.
Minta Gibran Tunjukkan Transkrip UTS Insearch
Denny kemudian menyoroti dokumen Certificate of Attendance yang menurutnya diperoleh Gibran setelah menjalani pendidikan di UTS Insearch selama tiga semester.
Ia berpendapat dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Menurut Denny, apabila Gibran benar-benar menyelesaikan pendidikan, seharusnya terdapat sertifikat kelulusan Diploma Bisnis beserta transkrip nilai.
“Yang kita tunggu-tunggu sekarang adalah transkrip nilai di UTS Insearch,” ujarnya.
Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut terdapat mata kuliah dengan nilai di bawah 50 yang berstatus fail atau F, sementara mata kuliah lainnya memperoleh nilai distinction.
Berdasarkan hal itu, Denny menduga terdapat banyak mata kuliah yang tidak berhasil diselesaikan Gibran. Ia bahkan menyebut kabar bahwa jumlahnya lebih dari separuh, meskipun tidak menyertakan dokumen transkrip untuk membuktikan klaim tersebut.
Denny kembali meminta Gibran, tim kuasa hukum, maupun para pendukungnya untuk menunjukkan transkrip nilai UTS Insearch.
“Kalau benar-benar lulus, tunjukkan transkrip nilai di UTS Insearch. Itu bukti bahwa ia mengambil kuliah selama 1,5 tahun dan lulus. Selain sertifikat, transkrip nilainya harus ditunjukkan,” kata Denny.
Ia juga menilai dokumen transkrip tersebut dapat menjelaskan persoalan yang diperdebatkan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam video yang sama, Denny turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ia menyebut terdapat dua persoalan dalam permohonan yang diajukannya, yakni dugaan cacat administratif terkait ijazah dan persoalan yang disebutnya sebagai cacat manipulatif.
Denny secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut bermasalah karena, menurut klaimnya, tidak melalui proses pengujian publik dan pembahasan di DPR sebelum muncul dalam proses harmonisasi peraturan.
Ia menyebut ketentuan itu sebagai “pasal selundupan” karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Pandangan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap proses pembentukan peraturan.
Denny kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan kesimpulan yang ia tarik dari putusan MK mengenai bukti pendidikan Gibran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: