Hitung-Hitungan Politik dalam Proses Pemakzulan Gibran, PDIP-PKS Apa Cukup Kuat Pengaruhi Semua Fraksi di Senayan?
Kredit Foto: BPMI Setpres
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memunculkan sejumlah agenda politik, mulai dari pengajuan hak angket di DPR hingga upaya pemakzulan.
Menurut Saidiman, keputusan tersebut dapat menjadi tambahan argumen hukum bagi kelompok politik yang menginginkan Gibran diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan. Namun, ia menilai realisasi agenda tersebut sangat bergantung pada konfigurasi dan sikap partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini, kata dia, baru PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan sinyal mendukung penggunaan hak angket.
Sementara itu, partai-partai utama pendukung pemerintah, seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN), dinilai cenderung menahan diri dengan mempertimbangkan stabilitas politik.
Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem disebut masih mengkaji perkembangan situasi.
"Kalau sikap Gerindra, Golkar, dan PAN ini mewakili sikap presiden, saya duga hak angket, apalagi pemakzulan wakil presiden, akan sangat sulit diwujudkan," tulis Saidiman dalam analisisnya.
Saidiman menjelaskan, pengajuan hak angket membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
Menurut perhitungannya, jika PDIP dan PKS solid mengajukan hak angket, gabungan kursi kedua partai yang mencapai 163 kursi atau sekitar 28 persen dari total 580 kursi DPR sudah cukup untuk mengajukan usulan tersebut.
Namun, agar hak angket disetujui, usulan harus dibawa ke rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan memperoleh persetujuan lebih dari separuh anggota yang hadir.
Dengan asumsi seluruh 580 anggota DPR hadir, dibutuhkan sekitar 291 suara. Karena itu, Saidiman memperkirakan PDIP dan PKS masih membutuhkan dukungan tambahan dari partai lain, seperti PKB yang memiliki 68 kursi dan NasDem dengan 69 kursi.
Sementara itu, proses pemakzulan wakil presiden memiliki persyaratan yang lebih ketat. Saidiman menyebut rapat paripurna DPR untuk mengajukan usul pemakzulan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota atau 387 orang.
Usulan tersebut juga harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Ia menilai kuorum tersebut sulit tercapai tanpa dukungan Gerindra, Golkar, dan PAN. Sebab, berdasarkan perhitungannya, jumlah kursi seluruh partai di luar ketiga partai tersebut hanya 344 kursi.
Setelah disetujui DPR, usul pemakzulan harus diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 90 hari.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, usulan pemberhentian wakil presiden selanjutnya dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Saidiman menjelaskan, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari total anggota yang terdiri atas 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Dengan demikian, diperlukan kehadiran sedikitnya 549 anggota.
Keputusan pemberhentian juga harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir atau sekitar 366 suara.
Berdasarkan rangkaian persyaratan tersebut, Saidiman menilai proses pemakzulan membutuhkan dukungan politik yang luas, termasuk dari partai-partai utama pendukung pemerintahan.
Prabowo Dinilai Memegang Peran Penting
Saidiman kemudian menyoroti posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi pemerintahan. Menurut dia, sikap presiden terhadap keberlanjutan kemitraan politik dengan Gibran menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan isu tersebut.
Ia mempertanyakan apakah Prabowo akan mempertahankan Gibran sebagai wakil presiden atau mengambil jarak dari kelompok politik yang selama ini beraliansi dengannya.
Saidiman juga menyinggung tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo yang disebutnya berada di angka 44,5 persen. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat keputusan politik terkait hubungan Prabowo dan Gibran menjadi semakin kompleks.
"Dan tentu akan menjadi lebih rumit jika muncul desakan kuat dari publik untuk pemakzulan itu. Kalau ini terjadi, Prabowo akan membutuhkan tambahan dosis obat anti-puyeng," tulisnya.
Dua Target Politik Lain
Selain hak angket dan pemakzulan, Saidiman menyebut terdapat dua kemungkinan agenda politik lain yang dapat muncul dari polemik ijazah Gibran.
Pertama, upaya mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2029. Kedua, upaya menurunkan reputasi politik Gibran menjelang kontestasi politik tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat