Kredit Foto: BPMI
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdampak pada legalitas jabatan wakil presiden.
Menurut Herdiansyah, kedua putusan tersebut saling berkaitan karena sama-sama mempersoalkan dasar pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia menyoroti putusan MA dalam perkara kasasi yang diajukan Subhan Palal. Dalam perkara itu, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran tidak sah.
Herdiansyah menyebut putusan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurut penafsirannya, menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Cara kita membaca Mahkamah Agung itu adalah putusan yang selaras dengan Mahkamah Konstitusi," kata Herdiansyah Hamzah dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Minggu (1/11/2026).
Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang membuat Gibran tetap dianggap sah menduduki jabatan wakil presiden apabila dokumen yang menjadi persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah.
"Istilah tidak sah itu kan merujuk surat keterangan Gibran dalam proses pendaftaran itu, kalau kemudian tiketnya (suket) dianggap tidak sah atau tidak pernah ada, lantas apa dasar Gibran dikatakan masih sah sebagai wakil presiden?"
Berdasarkan pembacaan terhadap dua putusan tersebut, Herdiansyah menyimpulkan Gibran tidak lagi memiliki legalitas untuk menjabat sebagai wakil presiden. Pandangan itu merupakan penilaian Herdiansyah terhadap konsekuensi hukum dari putusan MA dan MK.
Lebih jauh, ia menilai persoalan tersebut tidak akan muncul apabila Gibran mengikuti proses pencalonan dengan cara yang patut dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu
"Kalau kemudian Gibran dengan cara patut (mencalonkan diri), tidak dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum, saya kira tidak ada masalah," kata Herdiansyah Hamzah.
"Tetapi kalau dilakukan dengan cara-cara tidak benar, tidak patut, dan memang ada aspek perbuatan melawan hukum di sana. Itu kan sudah dikonfirmasi oleh putusan MK dan MA."
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy