Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK: Tidak Ada Hambatan Pemanggilan Nusron Wahid, Hanya Memang...

KPK: Tidak Ada Hambatan Pemanggilan Nusron Wahid, Hanya Memang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Meski Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik kini tengah menyusun strategi agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik masih mengevaluasi langkah yang akan ditempuh untuk menjadwalkan pemanggilan berikutnya. Menurutnya, absennya Nusron dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya bukan berarti KPK mengalami kendala untuk memanggilnya kembali.

Baca Juga: Nagita Slavina: Ya Allah Aku Titipkan Suamiku, Dunia sedang Tidak Berpihak Padanya

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Ia menambahkan, keputusan mengenai pemanggilan lanjutan masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan resmi diajukan.

“Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron absen dengan alasan telah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026. Saat itu, Nusron meminta pemeriksaannya ditunda karena sedang menjalani tugas dinas ke Malaysia.

Baca Juga: Wakil Ketua BEM UI: Pemerintah Hanya Fokus ke MBG, Janji-janji Lain Dianaktirikan

Adapun kasus yang turut menyeret nama sejumlah pejabat dan pihak swasta ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB serta pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
  7. Erwin, pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri