Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Suahasil Bantah Ada Pajak Baru untuk Transfer Bank dan E-Wallet

Suahasil Bantah Ada Pajak Baru untuk Transfer Bank dan E-Wallet Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Hal tersebut iuntuk meluruskan informasi mengenai kabar pajak transfer bank yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Suahasil mengatakan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merupakan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam wawancara seusai paparan KSSK di kantor Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat.

"Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 Tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," jelasnya.

Baca Juga: Suahasil Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,5% di Akhir 2026

Baca Juga: Ribut soal Pajak Pembalut, Menterinya Prabowo: Tunggu Sesuatu yang Menggembirakan

Dengan aturan tersebut, pengenaan PPN pada layanan transfer berkaitan dengan imbalan atau biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan berdasarkan besarnya nominal uang yang dikirimkan nasabah.

Suahasil pun berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai kabar pengenaan pajak transfer bank. Sebab, implementasi sistem pemungutan pajak digital luar negeri tidak berarti setiap transaksi pemindahan uang akan dikenakan PPN

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra