Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2026. Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi keterlambatan.
Program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026. Kebijakan yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan penghapusan denda diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan dari wajib pajak.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan membayar pajak melalui kantor Samsat maupun aplikasi Signal. Namun, khusus perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi Samsat karena ada tahapan pemeriksaan fisik kendaraan.
Dalam proses tersebut, petugas akan memeriksa sekaligus menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan.
Cek Fisik Kendaraan Tidak Dipungut Biaya
Satu hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan adalah biaya pemeriksaan fisik. Prosedur cek fisik untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut, tidak tercantum tarif untuk layanan cek fisik kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk tahapan pemeriksaan tersebut. Jika ada petugas yang meminta pembayaran khusus untuk cek fisik, pemilik kendaraan patut mewaspadainya.
Baca Juga: Otomotif dan Jasa Keuangan Jadi Motor Pertumbuhan Astra
Baca Juga: BBM Langka di Bali, Motor Listrik Mulai Diserbu hingga Inden Sepekan
Meski begitu, terdapat sejumlah komponen biaya resmi yang tetap harus dibayarkan saat memperpanjang STNK lima tahunan. Biaya tersebut meliputi PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000 dan TNKB Rp60.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.
Adapun besaran SWDKLLJ mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008. Tarifnya sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat pribadi, seperti sedan, jip, dan pikap.
Sementara itu, besaran PKB menyesuaikan jenis dan ketentuan pajak masing-masing kendaraan. Pemilik kendaraan dapat melihat nominal pajak yang harus dibayar melalui lembar STNK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan