Kredit Foto: Chubb.com
PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) menawarkan produk asuransi dwiguna Chubb Premier Wealth Protection dengan manfaat akhir masa pertanggungan hingga 140% dari total premi yang telah dibayarkan. Produk ini menggabungkan perlindungan jiwa dengan manfaat finansial pada akhir masa polis.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia Naresh Krishnan mengatakan pengembangan produk tersebut merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan yang dapat menyesuaikan berbagai tahap kehidupan, mulai dari membangun karier, merencanakan keluarga, hingga mempersiapkan masa depan.
“Dalam situasi yang terus berubah saat ini, nasabah menginginkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan mendukung prioritas mereka yang terus berkembang, mulai dari membangun karier, merencanakan keluarga, hingga mempersiapkan masa depan. Chubb Premier Wealth Protection, menggabungkan perlindungan jiwa, fleksibilitas, dan kepastian manfaat, sehingga membantu nasabah membangun dan menjaga aset mereka dengan lebih tenang di setiap tahap kehidupan,” ujar Naresh dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Melalui produk tersebut, nasabah berhak memperoleh manfaat hingga 140% dari total premi yang telah dibayarkan apabila mencapai akhir masa pertanggungan sesuai ketentuan polis.
Selain manfaat akhir polis, Chubb Premier Wealth Protection menawarkan premi tetap selama periode pembayaran. Nasabah juga dapat memilih masa pertanggungan dan periode pembayaran premi sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Inflasi Medis Menggila, Zurich Cari Cara Rem Klaim Asuransi Kesehatan
Baca Juga: Saat Penjualan Mobil Naik 20,1%, Premi Asuransi Kendaraan Malah Menyusut
Baca Juga: AAJI Ungkap Porsi Saham Investasi Asuransi Jiwa Hanya 15%
Dari sisi perlindungan jiwa, perusahaan memberikan manfaat sebesar 100% dari total premi yang telah dibayarkan apabila risiko meninggal dunia terjadi dalam 90 hari pertama. Setelah melewati periode tersebut, manfaat yang diberikan sebesar 100% uang pertanggungan sesuai ketentuan polis.
Produk ini juga dilengkapi manfaat tambahan berupa perlindungan kecelakaan hingga 100% dari uang pertanggungan. Selain itu, pengajuan polis dapat dilakukan tanpa pemeriksaan medis.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: