Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Kresna Graha Sekurindo Masuk UMA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan peningkatan harga dan aktivitas saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) telah masuk kepada tingkatan di luar kebiasaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau yang disebut dengan unusual market activity (UMA).

Hal ini disampaikan oleh Ka Divisi Pengawasan Transaksi Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Irvan mengatakan BEI telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada tanggal 31 Juli 2015. Atas dasar konfirmasi tersebut maka perusahaan tercatat telah memberikan keterbukaan informasi.

"Informasi terakhir yang dipublikasikan oleh emiten itu tanggal 6 Agustus 2015 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek," kata Irvan.

Sehubungan dengan hal itu, pihak BEI saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham Kresna Graha Sekurindo. Tapi, keputusan UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban KREN atas permintaan konfirmasi bursa. Kemudian, mencermati kinerja KREN dan keterbukaan informasinya. Lalu, mengkaji kembali rencana corporate action KREN apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Investor juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," ujar Irvan.

Sekedar informasi, pada perdagangan hari ini harga saham Kresna Graha Sekurindo ditutup turun 20 poin atau 2,14 persen pada level 915.00. Sedangkan, pada pembukaan perdagangan saham KREN berada di level 935.00.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: