Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keuntungan Pelaku Kartel Capai Rp 2,25 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel dapat mencapai Rp2,25 triliun dalam satu tahun.

"Kalau dilihat dari impor garamnya 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp1000 per kilogram itu artinya untungnya Rp2,25 triliun, ini angka yang luar biasa besar," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Terkait dengan itu, menurut dia, denda administratif terhadap upaya pengambilan untung yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan Undang-Undang nomor: 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berpeluang tidak memberikan efek jera.

"Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," tuturnya.

Namun, walaupun keuntungannya lebih besar,ia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta "blacklist" perusahaan.

"Kalau 'balcklist', perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," katanya.

Ia menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani, sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk bekerja sama mengungkap dugaan kartel garam yang dilakukan beberapa perusahaan. Sinergi ini didorong dengan dugaan adanya rekayasa-rekayasa yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak, sehingga menyebabkan harga garam petani setiap tahunnya menurun pada saat panen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: