Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Kebal Hukum Kepala Daerah Harus Mengacu pada Aturan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Stefanus Johanes Kotan berpendapat pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan kebal hukum bagi kepala daerah, tetapi harus tetap berlandaskan pada tata aturan hukum.

"Saya setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan kebijakan kebal hukum bagi kepala daerah untuk mengatasi rendahnya penyerapan anggaran, tetapi harus tetap mengacu pada aturan hukum, sehingga tidak disalahgunakan," kata Stefanus Johanes Kotan di Kupang, Rabu (2/9/2015).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pemerintah menerbitkan edaran soal kebijakan kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan.

"Jika seorang kepala daerah mengeluarkan kebijakan dan dianggap menyalahi aturan hukum, maka harus diuji, apakah kebijakan itu sah secara hukum atau tidak," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana Kupang itu.

Ia menambahkan jika kebijakan itu sah secara hukum, maka proses penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi.

Sebaliknya, jika kebijakan itu dinilai tidak sah dan dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, maka juga harus diuji kembali untuk mengetahui siapa yang dirugikan, berapa kerugian dan siapa pelakunya.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di NTT pada 2011 lalu, kata dia, dirinya diminta untuk memberikan pendapat sebagai ahli hukum tata negara dan Gubernur NTT saat itu Piet Alexander Tallo tidak bisa dijerat secara hukum, karena kebijakan yang dikeluarkan pada saat itu tidak merugikan keuangan negara.

"Jadi bagi saya, tidak ada masalah dengan rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk memberikan rasa nyaman kepada kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan, sepajang tidak bertentangan dengan aturan hukum," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum administrasi dari Fakultas Hukum Undana Kupang Dr Johanes Tubahelan berpendapat rencana kebijakan kebal hukum bagi kepala daerah sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara hukum.

"Kebijakan seperti itu bertentangan dengan negara hukum, dimana setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum," kata Johanes Tuba Helan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: