WE Online, Jakarta - SUSTAIN, proyek lima tahun dengan dana hibah € 10 juta yang ditujukan untuk reformasi peradilan, didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, secara terus-menerus memberikan dukungan terhadap Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor yudisial dengan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dari para hakim.
Dengan dukungannya pada Asia Pacific Mediation Forum yang ke-7 di Lombok, SUSTAIN medukung upaya Mahkamah Agung untuk membuka akses ke peradilan untuk masyarakat, dengan menyediakan metode penyelesaian sengketa alternatif yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, yaitu mediasi di peradilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diadopsi juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi yang baru ditetapkan, menekankan bahwa seluruh pihak yang memiliki sengketa atau masalah perlu melalui fase mediasi. Mereka dapat mengambil manfaat dari proses mediasi tersebut sebagai salah satu opsi penyelesaian sengketa yang berbiaya lebih terjangkau menghemat banyak waktu untuk proses hukum di pengadilan.
Kepala Penasihat Teknis dan Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi mengatakan pihaknya mendanai 49 hakim dari 15 pengadilan percontohan di Indonesia untuk berpartisipasi dalam Asia Pacific Mediation Forum (APMF) ke-7 yang diadakan di Lombok tanggal 10-12 Februari 2016.
Konferensi internasional yang diadakan oleh Indonesian Institute for Conflict Transformation berkolaborasi dengan Mahkamah Agung Indonesia dan EU-UNDP SUSTAIN merupakan tuan rumah dari para akademis serta pakar internasional dalam mediasi. Sesuai dengan tema tahun ini Menyinergikan Konstruksi Timur dan Barat dalam Mediasi Demi Pemahaman yang Lebih Baik, para hakim dari Indonesia menggunakan kesempatan ini untuk mendalami pendekatan yang beragam dalam mediasi demi membangun pengertian antar-budaya yang lebih baik serta menggunakan pengetahuan tersebut dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia.
"Tujuan utamanya adalah agar para hakim dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dukungan SUSTAIN pada konferensi ini melengkapi dukungan lainnya pada pengadilan anak dan mediasi untuk menyelesaikan perkara terkait anak melalui proses restorative justice sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang tentang Peradilan Anak," katanya dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Ia mengatakan EU-UNDP SUSTAIN telah bekerja sama dengan Unit Kerja Mahkamah Agung dalam mediasi dan pihaknya melihat kegunaan yang besar dari program tersebut untuk berbagi informasi dan meningkatkan kemampuan teknis yang didapatkan dari para peserta lain, yaitu para hakim dari negara sahabat, akademisi internasional, serta para mediator.
"Para hakim dari Indonesia dapat belajar tentang praktik terbaik dari negara lain seperti Amerika dan Australia dan mengetahui beragam pendekatan dalam mediasi; dan menggunakan pengetahuan ini sebagai referensi dalam penyelesaian kasus domestik," ujarnya.
Hak dan kesejahteraan perempuan dan anak, imbuhnya, penting untuk dilindungi dalam proses hukum. Ia memastikan mediasi merupakan salah satu alternatif yang baik bagi perempuan dan anak yang terlibat sengketa karena mediasi bersifat rahasia dan dapat menjaga privasi. Kekerasan domestik yang dialami oleh istri dan anak kerap dipandang negatif oleh publik. Privasi dari para korban tersebut penting dijaga agar mereka tidak merasa malu atas apa yang dialami.
"Sangatlah penting bagi proses peradilan untuk memprioritaskan pendekatan restorative justice di mana pelaku anak, korban, anggota keluarga dari pelaku dan anak, serta pihak lain yang terlibat bekerja bersama untuk menemukan penyelesaian yang adil serta berusaha untuk merestorasi kondisi seperti sediakala serta mencegah adanya balas dendam. Mediasi akan dilakukan ketika semua peserta menyepakati solusi terbaik dengan dampak negatif yang lebih sedikit pada psikologis dan anak-anak," jelasnya.
Gilles menyampaikan mediasi yang dilakukan tersebut dinamakan "diversi" yaitu pengalihan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dari sistem peradilan formal ke informal.
"SUSTAIN memberikan bantuan teknis kepada para hakim untuk meningkatkan kapasitasnya dan mengembangkan instrumen/peraturan untuk dapat lebih melindungi perempuan dan anak. Selain itu, SUSTAIN juga mendorong dan mendukung Mahkamah Agung RI untuk bermitra dengan lembaga pemberdayaan dan perlindungan anak dan perempuan sehingga pengetahuan terhadap isu ini dapat disebarluaskan dan mengembangkan kerja sama di masa yang akan datang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement