Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

EBA-SP Syariah, Berikan Warna Baru di Pasar Modal Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) syariah berpotensi untuk memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.

EBA-SP Syariah sebagai warna baru di pasar modal perlu mendapat dukungan berbagai pihak demi memajukan pasar modal syariah Indonesia yang telah berusia satu dekade.

EBA-SP Syariah merupakan efek beragun aset yang portofolionya berbentuk surat partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan di mana sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai ahli pasar modal syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.

Pemerintah baru-baru ini melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peratutan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal syariah di Indonesia.

Terkait itu, Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBA-SP Syariah kembali memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBA-SP Syariah. Hal tersebut akan menjadi keberhasilan dari dunia pasar modal di Indonesia. Masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBA-SP Syariah dapat segera terealisasi," ungkap Raharjo Adisusanto saat seminar nasional bertajuk EBA- Surat Partisipasi Syariah Sebagai Diversifikasi Efek Syariah di Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Raharjo memandang optimis EBA-SP Syariah akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan.

"Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR syariah yang memberikan rasa aman yang lebih," tutur Raharjo.

Beliau juga menambahkan bahwa bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah ini akan menjadi instrumen alternatif untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.

Selanjutnya sumber pendanaan KPR syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).

Kehadiran EBA-SP Syariah diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah. Di samping itu membantu memitigasi risiko pembiayaan bagi bank syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: