Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! Gen Z dan Milenial Bisa Beli Rumah Tanpa BI Checking Lewat Skema Tunai Bertahap

Kabar Baik! Gen Z dan Milenial Bisa Beli Rumah Tanpa BI Checking Lewat Skema Tunai Bertahap Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial/PT SMF (Persero), Heliantopo, mengatakan bahwa masih ada jalan bagi generasi muda yang ingin membeli rumah, tapi terkendala pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.

Heliantopo menjelaskan, salah satu cara alternatifnya adalah dengan melakukan pembelian langsung ke developer perumahan lewat skema tunai bertahap, bukan melalui lembaga keuangan lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Kemenkeu: Tekan Backlog, APBN Kucurkan Rp108,5 Triliun untuk Bangun Rumah bagi MBR

"Di beberapa perumahan itu ada tunai bertahap. Jadi, bisa dicicil 24 kali, bayarnya bertahap langsung ke developer. Itu bisa tanpa BI Checking (saat ini SLIK OJK)," terangnya, dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Kamis (31/8/2023).

Untuk diketahui, keresahan terkait persyaratan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK dalam mengajukan KPR ini banyak dirasakan oleh masyakarat terutama generasi muda. Pasalnya, belakangan, banyak kasus gagal bayar yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya, hingga tak sedikit yang masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Padahal, OJK telah mewanti-wanti bahwa skor kredit yang jelek, yang tercatat di BI Checking atau SLIK OJK dapat menyulitkan calon pembeli rumah untuk mengajukan KPR. 

Meski begitu, Heliantopo menambahkan, KPR bukan jalan satu-satunya bagi generasi muda untuk memiliki rumah. Ada cara alternatif lainnya, yakni dengan mulai menyewa rumah terlebih dahulu, kemudian mengikuti program sewa beli.

"Kalo pake lembaga keuangan pake BI checking atau SLIK OJK, ketika ada pinjol gak dibayar, (lembaga keuangan akan menilai), jangan-jangan nanti (KPR) juga gak dibayar," katanya.

"Salah satu alternatif bisa dimulai dengan menyewa dulu ngontrak atau kos dan mudah-mudahan kalau ada program sewa beli sewa dulu baru beli, nanti bisa diformulasikan tanpa BI Checking," sambungnya.

Lebih lanjut, Heliantopo menerangkan, adanya pengecekan BI Checking atau SLIK OJK dalam persyaratan pengajuan KPR adalah untuk mengukur karakter debitur.

"Karena sebenarnya, BI Checking itu mengukur karakter. (Ketika pengajuan pinjaman) yang dinilai adalah kemampuan dan kemauan. Nah, BI Checking (menjadi tolok ukur) kemauan tersebut," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: