WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah melakukan penyesuaian iuran kepesertaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, melalui Perpres ini ada penyesuaian iuran khususnya bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
"Iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25.500, kelas II menjadi Rp51 ribu dari sebelumnya Rp42.500, dan kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500," ujar Bayu di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Adapun penyesuaian iuran PBPU ini mulai berlaku sejak 1 April 2016. Selain itu, iuran jaminan kesehatan peserta PBI juga mengalami penyesuaian, yakni dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu dan berlaku sejak 1 Januari 2016 kemarin.
Sementara iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri tetap sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
"Ketentuannya 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar peserta. Untuk proporsi PPU badan usaha swasta juga tetap sama dengan proporsi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," tandasnya.
Dia mengungkapkan pembahasan perpres ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJDN), BPJS Kesehatan, dan stakeholder terkait.
"Penyesuaian iuran yang tertuang dalam perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional," tutup Bayu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement