WE Online, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan iuran kepesertaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengakui bahwa melalui perpres ini pemerintah menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2016. Sementara bagi peserta PBPU, kenaikan iuran akan diterapkan pada 1 April 2016.
"Iuran untuk kategori PBPU kelas III menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25.500. Kelas II menjadi Rp51 ribu dari sebelumnya Rp42.500 dan kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500," ujar Bayu usai Konferensi Pers Perpres 19/2016 di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Adapun untuk iuran PBI yang telah berlaku sejak awal tahun terjadi kenaikan dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo menjelaskan kenaikan iuran ini juga akan meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan. Dia mengklaim peningkatan ini sesuai dengan kenaikan tarif iuran sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan.
"Seperti penyesuaian rasio distribusi peserta dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan dengan rasio dokter terhadap peserta satu berbanding lima ribu. Ini berarti distribusi pesertanya lebih merata pada setiap FKTP," tuturnya.
Sedangkan untuk peningkatan akses pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama akan ditambah. Untuk FKTP menjadi 36.309 dan untuk jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) menjadi 2.068 buah rumah sakit dan klinik utama.
"Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal. Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan sudah mencakup pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD)," tutup Untung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement