Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Radovan Karadzic Dihukum 40 Tahun atas Tuduhan Genosida

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, dinyatakan bersalah karena melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara terkait peristiwa yang terjadi saat perang Bosnia pada tahun 1990-an.

Mengutip dari laman BBC di Jakarta, Selasa (29/3/2016), pengadilan PBB menyatakan Karadzic bertanggung jawab atas genosida di Srebrenica yang merupakan tempat 8.000 pria dan anak laki-laki muslim dibunuh. Hakim menyatakan dia bertanggung jawab atas kebijakan yang secara sengaja menghancurkan muslim Bosnia di kota itu.

Mantan pemimpin nasionalis Serbia tersebut dinyatakan bersalah dalam sepuluh dari sebelas dakwaan. Karadzic mengakui bahwa sebuah kejahatan telah dilakukan, tetapi menolak untuk bertangung jawab.

Pria berusia 70 tahun ini merupakan pemimpin politik tertinggi yang diadili di pengadilan internasional dalam kasus kekerasan yang menyusul ambruknya Yugoslavia dan dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang yang terpenting sejak Perang Dunia II tersebut.

Dia berulang kali menolak tuduhan dengan alasan bahwa semua kekerasan yang terjadi merupakan tindakan jahat masing-masing individu dan bukan terjadi karena perintahnya. Dalam sidang dengan 11 dakwaan atasnya, antara lain pembunuhan massal atau genosida, pemusnahan, pengusiran paksa, dan kejahatan atas kemanusiaan, Karadzic mengajukan pembelaannya sendiri.

Sedikitnya 100.000 orang tewas dalam perang di Bosnia yang berlangsung selama hampir empat tahun sampai tercapainya kesepakatan damai tahun 1995 yang ditengahi oleh Amerika Serikat. Sementara di tempat terpisah, Jenderal Ratko Mladic yang memimpin pasukan Serbia Bosnia saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan di Den Haag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: