Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Kehutanan Minta Menristekdikti Tegur Rektor Terkait Saksi Ahli

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo meminta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir untuk menegur para rektor yang memberikan izin dosen menjadi saksi ahli dalam kasus yang tidak sesuai dengan keahliannya.

"Banyak dosen yang jadi saksi ahli dalam persidangan, tapi kesaksiannya tidak sesuai dengan keahlian yang dia punya. Yang seperti ini seharusnya Menristekdikti menegur para rektor, jangan sampai dosen-dosen jadi saksi untuk kepentingan tertentu yang justru nantinya merugikan masyarakat," kata profesor yang menjadi Guru Besar bidang Perlindungan Hutan dari IPB ini di Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Kesaksian dosen sebagai saksi ahli namun tidak sesuai dengan keahliannya, menurut dia, baru-baru ini dihadapinya sendiri dalam persidangan gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada PT Nasional Sago Prima (NSP) terkait kebakaran di lahan konsesi seluas 3000 hektare (ha) di Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada 2014-2015.

"Ada (dosen) yang memberikan kesaksian, saya minta ke Majelis Hakim di persidangan menanyakan kembali keahlian saksi ahli tersebut. Karena saya tahu benar kesaksian yang diberikan tidak sesuai dengan bidang yang dia dalami dan kuasai," katanya.

Mantan dekan Fakultas Kehutanan IPB ini menyayangkan masih adanya dosen yang menjadi saksi ahli dan memberikan kesaksian namun tidak sesuai bidangnya. Padahal kesaksian tersebut sangat mempengaruhi hasil persidangan yang bisa jadi justru merugikan masyarakat, contohnya saja dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar yang terjadi pada 2015 yang membawa penderitaan bagi masyarakat hingga menyebabkan korban jiwa.

Dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksik, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Saksi ahli, dalam pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Sedangkan yang dimaksud saksi ahli dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan. Selain itu, dalam memberikan kesaksiannya, seorang saksi ahli juga hanya menyampaikan apa yang menjadi bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Masih berdasarkan KBBI, seorang saksi ahli, saksi profesional atau ahli peradilan yang bertindak sebagai saksi adalah mereka yang mempunyai pendidikan, pelatihan, keterampilan, ataupun pengalaman, yang diyakini mempunyai keahlian dan pengetahuan khusus di bidang tertentu yang tidak semua orang bisa.

Dapat dibilang sah dan pendapat saksi yang mempunyai spesialisasi (sains, teknik, atau lainnya) tentang barang bukti dalam lingkup keahliannya dalam membantu menemukan fakta yang sebenarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: