Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perkara Ganti Rugi Desain di PN Jakpus, Ini Kata Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Sidang Perkara Ganti Rugi Desain di PN Jakpus, Ini Kata Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak para tergugat. Sidang yang berlangsung hari Selasa (3/10/2023) memasuki sidang ke-8 dengan menghadirkan ahli yaitu Fatchurrohman, Pemeriksa Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual.

Majelis hakim dalam perkara dengan nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah dipimpin Bambang Sucipto sebagai Ketua Mejalis Hakim didampingi Hakim Anggota R Bernadette Samosir dan Dariyanto. 

Gugatan ini  diajukan oleh CV Rajawali Diesel kepada tergugat Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2. 

Dalam persidangan, Fatchurrohman sebagai ahli menjelaskan gugatan desain industri mengacu pada UU pasal 46 UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Fatchurrohman mengungkapkan pihak yang bisa  menggungat ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi. 

Fatchurrohman merinci pemegang hak desain industri adalah orang yang mengajukan permohonan desain industri dan mendapat bukti sertifikat. Dengan bukti sertifikat dia memiliki hak ekslusif dan berhak melarang pihak lain menggunakan desain industri tersebut.

”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata Fatchurrohman. 

Menurut Fatchurrohman untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif. 

”Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.

Kuasa hukum para tergugat Ichwan Anggawirya  dari kantor hukum Master Lawyer mempersoalkan legal standing pengunggat. ”Yang berhak melakukan gugatan ganti rugi atau melarang adalah pihak pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan pihak penggugat bukan pemegang hak maupun penerima lisensi desain industri,” tandas Ichwan.

Ichwan Anggawirya berharap PN Niaga Jakarta Pusat mengacu pada pasal 46 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Hal senada disampaikan Hendry Septiawan yang juga kuasa hukum para tergugat. Hendry menyatakan ahli menerangkan sesuai ketentuan UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. 

”UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi,” tandas Hendry.

Sementara kuasa hukum penggugat, Adhi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan karena memegang letter of authorization untuk menjual genset. Namun Adhi Dharma tidak menjelaskan apakah penggugat memiliki sertifikat desain industri produk genset atau memiliki perjanjian lisensi tercatat.

”Kami punya letter of authorization untuk menjual dan mendistribusikan genset,” kata Adhi Dharma.

Adhi Dharma mengaku pihaknya dirugikan karena pernah dilaporkan ke Bareskrim dan sempat dijadikan tersangka. Akibatnya mereka tak bisa menjual produk genset. 

”Makanya kami minta ganti rugi,” kata Adhi Dharma.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: