Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial

Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bataradjaja Inderadjajanata, JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya, Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana, menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (19/9/2023).

Amstrong mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023 jelas menunjukkan bahwa majelis hakim sudah salah dalam menerapkan hukumnya.

"Alasan tersebut secara logika hukum mana bisa dibenarkan pemegang saham dapat menyelenggarakan RUPSLB, yaitu RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022, itu sudah terang benerang dan jelas sekali melanggar hukum karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Sakit Saat Diperiksa Penyidik, Eks Pejabat ini Batal Ditahan KPK

Kenyatannya, lanjut Amstrong, RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Amstrong menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB. "Yaitu hanya meminta bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi," jelasnya serius.

Menurutnya, jika Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB, pemegang saham harusnya meminta penetapan PN setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB.

"Berarti para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum," tuturnya.

Ia membeberkan bahwa penyelenggara RUPSLB tanggal 4 April 2022, Karna Brata Lesmana telah mengundang kliennya Bataradjaja untuk menghadiri RUPSLB tanggal 4 April 2022 tersebut. Namun, Bataradjaja telah mengirim surat jawaban sekaligus somasi kepada Karna Brata Lesmana. Isinya antara lain, pertama, sampai saat ini kliennya, Bataradjaja masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma. Kedua, karena masih sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, maka kliennya berwenang menyelenggarakan RUPSLB.

Ketiga, karena sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, maka Bataradjaja berwenang untuk menolak undangan RUPSLB dari pemegang saham/dan atau memberitahukan kepada Karna Brata Lesmana dan seluruh pemegang saham. Keempat, Bataradjaja akan menyelenggarakan RUPSLB di Juni 2022.

"Perlu diketahui mengapa tidak dilaksanakan sebagaimana Karna Brata Lesmana jadwalkan pada Senin, 4 April 2022, karena Bapak Bataradjaja sebagai Komisaris sedang melakukan audit keuangan perusahaan. Audit perusahaan ini penting sebagai acuan bagi siapa pun yang mengelola perusahaan ini ke depan,” tegas Amstrong.

Amstrong membenarkan pada 23 Agustus 2021, Bataradjaja mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT DutaPendawa Kharisma. Namun, permintaan pengunduran diri Bataradjaja sebagai sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma harus ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dapat disampaikan pemberitahuan perubahan data perseroan.

“Dalam surat pengunduran diri Bapak Bataradjaja meminta agar pengunduran dirinya dibahas di RUPS. Namun, surat permohonan pengunduran diri Bapak Bataradjaja sampai saat ini belum dijawab dan tidak ditindaklanjuti dalam RUPS. Karena itulah, sampai saat ini Bataradjaja tetap sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma,” beber Amstrong.

Menurut Amstrong, sesuai dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Pembahasan yang dapat dilakukan saat RUPSLB tersebut, salah satunya pengunduran diri Komisaris.

"Majelis hakim PN Jakarta Barat seharusnya sangat cermat dan sungguh-sungguh karena surat permohonan klien saya tersebut tidak ditindaklanjuti dalam RUPS," Jelas Amstrong.

Perlu diketahui Bataradjaja menjabat sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma sebagaimana tertuang dalam Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016. Kemudian ia merangkap sebagai Direksi sejak semua direksi berhalangan tetap sejak akhir Oktober 2021 karena meninggal dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: