Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Klaim 100 Ribu TKI Sudah Terdaftar

BPJS Ketenagakerjaan Klaim 100 Ribu TKI Sudah Terdaftar Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 100 ribu Tenaga Kerja Indonesia telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sejak lembaga tersebut mendapat tugas memberikan perlindungan TKI per 1 Agustus 2017 sesuai Permenaker Nomer 07 Tahun 2017.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengemukakan hal itu di Miri, Sabtu, di sela-sela mengikuti kunjungan Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, meninjau Community Learning Center (CLC) di sejumlah ladang sawit di Bintulu dan Miri, Sarawak.

"Per 1 Agustus 2017 kami mendapatkan amanah memberikan perlindungan ke TKI. Minggu kemarin kami luncurkan aplikasi pendaftaran TKI secara mandiri bisa mendaftar sendiri tanpa dokumen apapun. kalau ada kesulitan mendaftar bisa berinteraksi dengan fasilitas chatting," katanya.

Untuk pembayaran, pihaknya bekerja sama dengan bank di Indonesia dan bank di negara penempatan TKI.

"Beberapa hari ini kami mendapatkan undangan Pak Dubes untuk melihat secara riil TKI kita di Malaysia. Setelah kita lihat ternyata tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga perlu dipertimbangkan kebijakan apa yang perlu diimplementasi untuk para TKI," katanya.

Agus mengatakan setelah melihat para TKI di ladang Sarawak jauh dari alat komunikasi penggunaan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, sepertinya tidak cocok di Sarawak sehingga perlu cara lain untuk memberi perlindungan kepada mereka.

"Kalau melihat kondisi TKI di ladang-ladang di mana pendidikan anak-anaknya belum baik kami tergerak untuk memberikan bantuan dari tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) berupa buku-buku, alat tulis, dan alat olah raga kepada sekolah-sekolah anak TKI," katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya mendukung program pemerintah yang mana beberapa waktu lalu Presiden Jokowi ke Sarawak memberikan perhatian kepada para TKI.

"Para para TKI ini secara regulasi wajib dilindungi. Mereka harus didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan karena itu kita sedang koordinasi dengan KBRI bagaimana kalau TKI tersebar di ladang-ladang. Bagaimana mekanismenya kita sedang bicarakan dalam waktu dekat kita akan memberi perlindungan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: