WE Online, Jakarta - Butuh kurang lebih 10 jam hingga akhirnya rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang. Hal ini setelah pada akhirnya mekanisme pemilihan kepala daerah diputuskan melalui voting.
Voting RUU pilkada sendiri dengan dua opsi, yaitu (1) pilkada langsung dan (2) pilkada melalui DPRD. Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi pendukung pilkada melalui DPRD, yaitu Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra dengan jumlah suara sebanyak 226 anggota. Sedangkan, fraksi-fraksi pendukung pilkada langsung adalah PDI-P, Hanura, PKB dengan jumlah suara sebanyak 135 anggota.
Keputusan DPR yang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD mendapat perhatian dari para penggiat komunikasi sosial (netizen). Bahkan, hastag (#)RIPDemokrasi menjadi trending topic di dunia maya di antaranya @samueldanang "Rakyat saatnya kita bernyanyi sendiri penuh air mata karena duka", @liongfingo "makasih Bapak SBY sudah berhasil membawa demokrasi Indonesia ke titik nadir alias balik lagi ke masa #ordebaru, dan @akbaralifond "tidak ada lagi pesta demokrasi".
Kemudian ada @tete_ard "rakyat Indonesia menangis hanya karena orang-orang sakit hati dan haus kekuasaan, @Tri Marliani "selamat pagi dan selamat datang di masa lampau warisan orde baru", dan @ImanIkhtiar "kado buruk SBY untuk demokrasi Indonesia di akhir masa jabatannya".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement