Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra: Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Sebaiknya Ditunda

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani mengatakan fraksinya meminta penundaan pemberian kenaikan tunjangan kepada anggota DPR RI karena diberikan saat ekonomi Indonesia mengalami pelambatan.

"Tunjangan itu diberikan saat situasi ekonomi Indonesia dalam kondisi 'sempoyongan'," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dia menjelaskan besarnya tunjangan yang diberikan dari komponen kenaikan keseluruhan kurang lebih Rp4-5 juta per anggota. Menurut dia, hal itu sebenarnya wajar apabila dikonversi dengan nilai kenaikan barang dan jasa, akibat fluktuasi mata uang.

"Namun tunjungan diberikan saat kondisi ekonomi 'sempoyongan' yang membuat beban rakyat," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mencontohkan, Selasa (15/9/2015) ribuan guru honorer menuntut kepastian masa depan, angka pemutusan hubungan kerja bertambah, dan daya beli masyarakat menurun. Kondisi-kondisi itu, menurut dia, berakibat pada meningkatnya jumlah masyarakat miskin sehingga anggota DPR yang mewakili rakyat, tidak tepat menuntut tunjangan meskipun alasannya penyesuaian kebutuhan yang beranjak naik.

"Sebaiknya ditunda dulu (kenaikan tunjangan)," katanya.

Selain itu dia mengakui alasan selama dua periode anggota DPR belum mengalami kenaikan tunjangan adalah bersifat rasional. Namun, menurut dia, para anggota DPR saat ini masih dapat memenuhi kebutuhan dengan tunjangan yang ada.

"Pejabat negara yang sebenarnya wakil rakyat seperti menghiraukan penderitaan rakyat. Gerindra meminta agar ini ditunda dulu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meski pun angkanya dibawah usulan DPR.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti disiarkan sejumlah media ibu kota:

1. Tunjangan Kehormatan

a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, disetujui Rp6.690.000.

b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, disetujui Rp6.460.000.

c. Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, disetujui Rp5.580.000.

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, disetujui Rp16.468.000.

b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, disetujui Rp16.009.000.

c. Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan

a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, disetujui Rp5.250.000.

b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, disetujui Rp4.500.000.

c. Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, disetujui Rp3.750.000.

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

a. Listrik : Usulan DPR RI : Rp5.000.000, disetujui Rp3.500.000

b. Telepon : Usulan DPR RI: DPR RI Rp6.000.000, disetujui Rp4.200.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: