Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Tolak Putusan Melanggar Kartel Impor Bawang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat (21/3/2014), menyatakan menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan pihaknya melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait tuduhan terlibat kartel impor bawang putih.

"Kita tolak dengan tegas. Kami tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha, apalagi ketika tujuannya untuk mendapatkan harga (bawang, red) yang stabil," kata Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Dia menyampaikan hal itu terkait sidang putusan KPPU terkait kasus kartel impor bawang putih yang mengenakan sanksi kepada 19 perusahaan yang dianggap terlibat kartel.

KPPU juga menyatakan dua pejabat negara, Menteri Perdagangan bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, melanggar aturan soal kartel.

Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dituduh melanggar pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.

Pasal itu berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya di pasar berkurang.

Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang diajukan oleh pelaku usaha.

Lutfi menjelaskan, pihaknya selaku pejabat pemerintah mewakili rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 237 juta orang tersebut akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.

"Kami akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.

Lutfi menambahkan, apabila Kementerian Perdagangan dituding melakukan persekongkolan dengan para pedagang, maka hal itu tidak benar. Hal itu mengingat langkah yang diambilnya merupakan upaya untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp95.000 per kilogram.

"Kami bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga. Dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (Ant)

Foto: SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: