Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Konsumsi Rokok, Kini Kemenkes Usul Cukai Rokok Jadi 57%

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah terus mencari cara untuk menurunkan konsumsi rokok di Indonesia. Setelah mengeluarkan aturan gambar seram di bungkus rokok per 24 Juni 2014 lalu, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok.

Menteri Kesehatan Nafsiah Walinono Mboi mengatakan usulan tarif cukai sebesar 57% sesuai dengan batas maksimal dalam Undang-Undang Tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu pertimbangan usulan kenaikan cukai itu adalah aturan gambar seram tidak efektif mengurangi konsumsi rokok selama harga rokok murah seperti saat ini.

Hal yang sama dikatakan pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Euginia Mardanugraha yang melihat pencantuman gambar peringatan merokok tidak akan menurunkan konsumsi merokok masyarakat Indonesia.

"Dilihat dari data-data produksi dan konsumsi rokok di Indonesia tidak pernah turun. Jadi, dengan upaya apapun termasuk pictorial health warning konsumsi atas rokok tidak akan turun," katanya di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Untuk itu, menurutnya, cara yang paling efektif oleh pemerintah untuk mengontrol konsumsi rokok adalah dengan menaikkan harga atau tarif dari rokok itu sendiri.

"Jadi, tarif cukai rokok yang dikenakan pada saat ini masih terlalu rendah. Kalau cukai rokok itu dinaikkan sampai 98% bisa menurunkan konsumsi rokok," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: