Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tetapkan HPE Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/7/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Rabu (23/7/2014).

"Penetapan HPE periode Agustus 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi/hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar adalah produk CPO, biji kakao, kayu, dan kulit. Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga referensi CPO USD 865,50/MT yang turun sebesar USD 4,86 atau 0,6% dari periode bulan sebelumnya, yaitu USD 870,35/MT, sehingga didapat HPE CPO sebesar USD 794/MT yang turun USD 5 atau 0,6% dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu USD 799/MT.

BK CPO untuk bulan Agustus 2014 tercantum pada kolom 4 lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar 10,5% dan tidak ada perubahan dibandingkan BK CPO periode bulan Juli 2014. Sedangkan, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar USD 24,04 atau 0,8%, yaitu dari USD 3.067,63/MT menjadi USD 3.091,67/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar USD 23 atau 0,8% dari USD 2.766/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 2.789/MT.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal tersebut tercantum pada kolom tiga lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

"Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO disebabkan oleh menurunnya harga internasional untuk komoditas tersebut, sedangkan untuk biji kakao berlaku sebaliknya," jelas Partogi.

Sementara itu, untuk HPE maupun BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. Permendag Nomor 42/M-DAG/PER/7/2014 dapat diunduh di Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: