Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tegaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Beri Kemudahan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Kemendag Tegaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Beri Kemudahan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.

Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Minggu (7/4).

Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan

jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan

penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata Budi.

Baca Juga: 9.150 Pekerja Migran Indonesia Bakal Mudik Pada Idulfitri 1445

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.

Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun lalu. Dalam Permendag

Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas. 

“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi. 

Permendag Disusun Bersama Kementerian Perdagangan tidak sendirian dalan menyusun Permendag No.36/2023. Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan lembaga (K/L) Pemerintah lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Pelit kepada Pekerja Migran

Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan K/L pemerintah, termasuk BP2MI menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan

baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Permendag No. 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri. Penyusunan Permendag No. 36/2023 dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah K/L

pembina sektor terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, termasuk juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan/atau asosiasi pelaku usaha terkait, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tegas Budi.

Selain itu, lanjut Budi, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI.

“Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan secara bersama-sama antara K/L pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” tambah Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: