Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Salurkan BBM sesuai Amanat UU APBN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai UU APBN Perubahan 2014 yang mengamanatkan kuota tidak melebihi 46 juta kiloliter.

"Pertamina sebagai salah satu badan usaha penyalur patuh terhadap amanat UU APBN perubahan dan instruksi pemerintah untuk mengendalikan BBM bersubsidi," kata Asisten Manajer Hubungan Eksternal Wilayah Pemasaran III Pertamina Milla Suciyani di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi pemberitaan sebelumnya soal kesulitan petani di Cianjur selatan, Jabar, mendapatkan solar bersubsidi pascapembatasan. Menurut Milla, dalam rapat dengan Hiswana, Pertamina telah memberikan arahan agar penyaluran solar tepat sasaran dan sesuai aturan, yakni SPBU tidak boleh melayani pembelian solar dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dinas terkait.

"Namun, kami siap memprioritaskan penyaluran biosolar kepada petani selama ada rekomendasi yang sesuai peraturan dan kuota juga masih tersedia," katanya.

Ia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Pertanian Cianjur pada Jumat (22/8/2014) terkait kebutuhan BBM untuk petani tersebut. Menurut Rahmat (52), petani di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, SPBU menolak penjualan dengan jerigen karena sudah sesuai keputusan pemerintah yang membatasi pemakaian solar bersubsidi.

"Akibatnya, kami kesulitan untuk mengunakan alat pertanian yang mengunakan BBM," katanya.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi melalui Surat Edaran BPH Migas No 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. Sesuai surat edaran tersebut, solar bersubsidi tidak dijual di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.

Lalu, per 4 Agustus 2014 penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Kemudian, mulai 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Sedangkan, per 6 Agustus 2014 seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax. Kebijakan pembatasan tersebut dikeluarkan agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir 2014.

Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat yang berisi tidak akan membayarkan klaim subsidi atas kelebihan kuota BBM. Jika tidak dilakukan pengendalian, Pertamina memperkirakan konsumsi solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium pada 19 Desember 2014. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: