WE Online, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega mengatakan pihaknya mengambil langkah untuk mengumpulkan data agen asuransi dengan tujuan untuk meminimalisir penipuan yang sering terjadi di industri tersebut.
"Karena pada umumnya, agen-agen individual inilah yang berhubungan dengan kita. Nah, kadang apa yang dia tawarkan tidak sama persis dengan polis," ucapnya saat jumpa pers di gedung OJK, Kamis (21/8/2014).
Oleh karena itu, regulator berinisiatif untuk mengumpulkan data agen asuransi umum maupun asuransi jiwa agar memudahkan pihaknya dalam memantau kegiatan agen tersebut.
"Itu menjadi penting buat regulator sehingga bila ada masalah kita bisa kroscek apakah yang disampaikan agen tersebut resmi atau sudah disampaikan sesuai polis. Ini sebenarnya lebih pada perlindungan konsumen atau pemegang polis," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam mengumpulkan data agen maka pihaknya lebih meminta data agen individual. Menurutnya, agen individual inilah yang berhubungan langsung dengan pemegang polis.
"Mengapa kita meminta data agen karena pada umumnya agen-agen ini yang akan berhubungan dengan kita-kita, kecuali kalau asuransi yang korporasi yang memasarkan kepada perusahaan bukan individual," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa sering terjadi penipuan yang berkedok janji menawarkan keuntungan yang besar, benefit, sementara kenyataannya tidak semanis janji yang diberikan.
"Agen itu kan bertindak atas nama perusahaan. Nantinya, ketika konsumen merasa janji tidak sesuai perusahaan tidak mau disalahkan karena mengelak itu tanggung jawab agen," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement