Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Telah Keluarkan Lima POJK dan Dua SEOJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hingga semester kedua ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan lima peraturan OJK (POJK) dan dua surat edaran OJK (SEOJK) bagi industri jasa keuangan non-bank (IKNB).

"Mengenai bidang pengaturan itu dapat kami sampaikan ada beberapa aturan. Ada lima POJK dan dua SEOJK yang sudah kita keluarkan tahun ini," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Kelima POJK tersebut, lanjut Ngalim, adalah POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, POJK Nomor 05/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan, POJK Nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, POJK Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjamin, POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran Dana Pensiun.

Untuk SEOJK adalah SEOJK Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta SEOJK Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial.

Selain POJK dan SEOJK tersebut, kini regulator tengah menyusun rancangan POJK (RPOJK) mengenai LKM yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Dalam penyusunannya, ada tiga draft RPOJK yang diusulkan berupa RPOJK tentang Kelembagaan LKM, RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, dan RPOJK tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

"Draft tersebut telah disusun dan telah dilakukan RDP dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pada bulan Juni 2014 sebanyak tujuh kota. Selain itu, OJK juga telah meminta tanggapan kepada publik melalui penempatan RPOJK di website OJK tanggal 24 Juni 2014," jelasnya.

Untuk lembaga pembiayaan, OJK juga sedang menyusun tiga RPOJK berupa RPOJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan, RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

"Pokok peraturannya yang diusulkan terkait perluasan kegiatan usaha, penyempurnaan ketentuan prudensial, penguatan kelembagaan, dan pengaturan pengelolaan usaha," tutup Ngalim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: