Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Belum Mau Usulkan UU Perusahaan Pembiayaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pembuatan Undang-Undang (UU) tentang perusahaan pembiayaan memang diperlukan untuk mengoptimalkan laju pertumbuhan bisnisnya. Pasalnya, melalui UU setidaknya ada kejelasan hukum yang mengatur tentang koridor bisnisnya.

Meskipun begitu, OJK masih enggan mengusulkan hal tersebut kepada DPR. Alasannya, untuk membuat UU butuh proses yang panjang dan ditakutkan akan mengganggu kinerja perusahaan pembiayaan.

"Memang kita juga pikirkan UU tentang perusahaan pembiayaan, tetapi kita tidak ingin pelaku usaha menunggu terlalu lama karena penyusunannya butuh waktu. Jangan sampai kegiatan perusahaan pembiayaan tidak berjalan cuma karena menunggu UU," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Ngalim mengaku bahwa meski belum ada UU tersendiri, tapi OJK terus mendukung upaya pertumbuhan dan pengembangan usaha perusahaan pembiayaan. Tapi, tidak dipungkiri UU tersebut akan memberikan kepastian hukum sehingga mampu menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ketika perusahaan pembiayaan menjalankan operasionalnya.

"Betul bahwa UU memberikan kepastian hukum dan membuat perusahaan pembiayaan leluasa dalam tumbuh berkembang. Tapi, dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan UU butuh waktu lama. Dalam mengembangkan saya rasa tidak harus menunggu UU. Jadi, jalan saja," ungkap Ngalim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: