Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemasaran Produk Keuangan Meresahkan Dapat Dikenai Sanksi

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Pelaku usaha jasa keuangan yang masih memasarkan produknya dengan cara meresahkan masyarakat seperti melalui "telemarketing" dapat dikenakan sanksi, seiring implementasi peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 per tanggal 6 Agustus 2014.

"Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui pembahasan terlebih dahulu dengan pengawas dan akan disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan," kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo di Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Dia mengatakan, jika merujuk pasal 53 dalam peraturan tersebut, sanksi yang diterapkan dapat berupa surat peringatan, pembayaran denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Sebenarnya sudah ada aturan mengenai data keamanan nasabah. Jadi, tidak boleh diberi tahu data nasabah seperti nomor telepon genggam tanpa persetujuan konsumen. Secara substansi, dari Bank Indonesia pun sudah ada peraturannya," ujarnya dalam diskusi "Sinkronisasi Kebijakan Bank Indonesia dan OJK mengenai Perlindungan Konsumen".

Kegiatan pemasaran memanfaatkan produk dan jaringan telekomunikasi (telemarketing) yang dinilai meresahkan masyarakat adalah promosi produk jasa keuangan yang menyasar langsung nomor telepon pribadi calon pelanggan tanpa persetujuan pelanggan tersebut.

Adapun produk jasa keuangan tersebut berasal dari perbankan dan juga non-perbankan, seperti asuransi dan produk pembiayaan.

Padahal, nomor telepon seluler dan telepon rumah seseorang merupakan informasi rahasia yang penggunaannya harus sesuai izin pemilik yang bersangkutan. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada pasal 2 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 juga menyebutkan perlindungan konsumen harus mencakup kerahasiaan data konsumen.

Sri Rahayu menambahkan setelah implementasi peraturan tersebut, pihaknya juga akan melakukan survei untuk mengetahui dampak sosialisasi peraturan yang berjalan sejak awal 2014, dan juga pengaruh dari penerapan peraturan itu.

"Pada September 2014, kami akan mengadakan survei. Namun, dari data survei beberapa bulan lalu, sudah terjadi penurunan aduan dari masyarakat," katanya.

Penurunan pengaduan tersebut, lanjut Sri, terlihat dari jumlah aduan yang diterima OJK melalui pusat layanan informasi, dari sebelumnya empat-lima aduan menjadi cuma tiga aduan per hari.

Menurut Sri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia untuk bekerja sama menangani kasus "telemarketing" tanpa persetujuan konsumen itu.

Pegawai pemasaran dalam kegiatan telemarketing yang meresahkan masyarakat diduga merupakan karyawan yang berstatus alih daya atau dari pihak ketiga.

"OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga agar sistem kerja para pegawai pemasaran itu dikaji kembali," tambah Sri Rahayu. (Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: