Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpera: Rumah Bersubsidi Jangan Sembarangan Oper Kredit

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan rumah bersubsidi yang mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan jangan sembarangan dioper kredit atau dialihkan bila tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya ingatkan yang berminat terhadap rumah bersubsidi tidak boleh dilakukan oper kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Sri Hartoyo memaparkan pengalihan hanya boleh dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah lainnya dengan melalui badan yang ditunjuk Kemenpera, yaitu Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan. Ia juga mengingatkan ketentuan yang mengatur hal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014.

Sebelumnya, Kemenpera siap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang dinilai merupakan solusi guna mengatasi kekurangan perumahan di Tanah Air.

"Pemerintah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dapat dilanjutkan kembali," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

Menpera menyatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus RUU Tapera yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (28/8/2014). Menurut dia, pemerintah telah mencapai pandangan yang sama dalam internal pemerintah tentang konsep pemanfaatan dana tapera yang dituangkan dalam surat Kemenkeu Nomor S3859/MK.05/2014 tanggal 18 Juni 2014.

"Internal pemerintah telah menyepakati pemanfaatan dana tapera untuk pembiayaan KPR. Pemerintah masih dapat memberikan subsidi KPR untuk MBR dan sebagian dana tapera dapat digunakan untuk penyediaan rumah melalui mekanisme investasi," tuturnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: