Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRI Resmi Luncurkan Asuransi Mikro KKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Depok - Minimnya perlindungan atas risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan perbankan atau pelaku bancassurance untuk membuat produk asuransi mikro. Menurut regulator, asuransi ini akan diperuntukkan kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Menanggapi hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Bringin Life Sejahtera (Bringin Life) dan PT AJ Jiwasraya meluncurkan asuransi mikro-kecelakaan, kesehatan, dan meninggal dunia (AM-KKM).

"BRI bersinergi dengan Bringin Life sebagai ketua konsorsium, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan Jiwasraya, Bank BRI meluncurkan produk AM-KKM. Menggunakan model bisnis referensi, AM-KKM diperuntukkan bagi seluruh nasabah mikro bank BRI dan masyarakat pada umumnya," kata Corporate Secretary BRI Budi Satria saat acara peluncuran AM-KKM di Depok, Rabu (10/9/2014).

Melalui produk ini, lanjut Budi, nasabah akan mendapatkan perlindungan lengkap terhadap jiwa dan kesehatannya.

"Manfaat yang bisa didapat oleh nasabah antara lain santunan rawat inap sebesar Rp 100 ribu per hari selama 90 hari, penggantian biaya pembedahan maksimum Rp 2,5 juta per tahun, santunan meninggal karena kecelakaan sebesar Rp 19,5 juta, meninggal karena sakit sebesar Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan sebesar Rp 5 juta," jelas Budi.

Dia menambahkan nasabah atau masyarakat cukup membayar premi Rp 50 ribu per tahun untuk mendapatkan semua fasilitas asuransi tersebut. Selain itu, keunggulan lain dari produk ini adalah double claim di mana nasabah tetap bisa mendapatkan manfaat AM-KKM, walaupun memiliki polis asuransi lain ataupun BPJS.

"Sementara dalam proses klaim, BRI juga memberikan kemudahan. Nasabah cukup melampirkan kuitansi pembayaran asli atau fotokopi yang telah dilegalisir dari rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktik berizin dari Depkes," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: