Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatasan BBM Bersubsidi Rugikan Aptipindo Sebesar Rp 350 Juta/Hari

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pelarangan penjualan premium di jalan tol oleh BPH Migas sebagai langkah pengendalian BBM bersubsidi dinilai telah merugikan para pengusaha rest area atau tempat peristirahatan pelayanan jalan tol sebesar Rp 350 juta per hari.

"Kerugian kami itu pada dua sisi, yaitu penjualan BBM dan bisnis kuliner. Setiap hari total kami merugi sekitar Rp 350 juta dari total 29 rest area di Indonesia," kata Kepala Bidang Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) Biswanto ketika mengadukan masalah tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Biswanto mengatakan pembatasan premium di jalan tol sama sekali tidak efektif dan dinilai hanya merugikan kalangan pemilik usaha di dalam jalan tol, tapi menguntungkan penjual atau SPBU di luar tol. Ia menjelaskan dirinya dan pengusaha lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk melayani masyarakat yang singgah di tempat peristirahatan.

"Kita selalu melakukan pemeliharaan infrastruktur yang baik sebagai pelayanan publik, sementara ongkos dan investasi uang yang diperlukan untuk pemeliharaan itu sangat besar," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aptipindo Ali Sholihin bahwa setelah kebijakan tersebut diberlakukan pendapatan dari setiap tempat peristirahatan turun hingga 50 persen dengan biaya perawatan pelayanan yang tetap. Menurut dia, biaya perawatan jalan di dalam rest area bisa menghabiskan Rp 2 miliar per tahun dan biaya listrik mencapai Rp 300 juta per bulan.

"Kita tidak bisa larang truk yang beratnya mungkin 100 hingga 150 ton masuk. Apakah kita bisa mengharuskan pengunjung makan atau mengisi BBM? Kan tidak. Itu risiko kita, tapi kita punya komitmen pelayanan harus bagus," katanya.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur DIrektorat dan Pengkajian Kebijakan Advokasi KPPU Taufik Ahmad selaku penerima pengaduan mengatakan akan menganalisis kebijakan tersebut dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan. Menurut dia, jika kebijakan BPH Migas tersebut bertentangan maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk merevisi atau mencabut pelarangan tersebut.

"KPPU akan memetakan siapa saja yang terlibat dalam skema bisnis tersebut. Kita akan undang mereka secepatnya untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: