Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah 34 K/L yang Sukses dalam Kelola Asetnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan hari ini menggelar Refleksi dan Apresiasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tahun 2014.

Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tahun ketiga yang dilaksanakan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang.

"Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan penghargaan kepada 34 K/L yang berprestasi dalam kinerja pengelolaan BMN," kata Hadiyanto dalam sambutannya di Gedung Dhanapala, Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Lebih lanjut, ia menjelaskan indikator kinerja pengelola BMN yang dijadikan sebagai dasar pemberian apresiasi pengelolaan BMN tahun ini berdasarkan atas data kinerja pengelolaan BMN tahun 2013. Data tersebut dikumpulkan dari Direktorat BMN, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, dan sistem informasi serta kantor vertikal DJKN di daerah, yaitu kantor wilayah DJKN dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

"Kita juga mempertimbangkan opini BPK atas LKKL tahun 2013," tambahnya.

Untuk tahun ini, tambah Hadiyanto, ada penghargaan baru berupa penghargaan Banda Tadya Abiwada di mana penghargaan ini diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) yang tiga kali berturut-turut memperoleh penghargaan pengelolaan BMN.

"Tiga K/L yang memperoleh itu adalah Badan Pusat Statistik, Kementerian Keuangan, dan BMKG," jelasnya.

Berikut rincian 34 K/L yang menerima penghargaan, yaitu

A. Utilisasi BMN
• Kelompok I: Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Standardisasi Nasional; Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
• Kelompok II: Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sekretariat Negara.
• Kelompok III: Badan Narkotika Nasional; Badan Pusat Statistik; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

B. Kepatuhan Pelaporan BMN
• Kelompok I: Komisi Pemberantasan Korupsi; Badan Intelijen Negara; Kemenko Polhukam.
• Kelompok II: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Badan Kepegawaian Negara.
• Kelompok III : Kepolisian RI; Kemenkum HAM; Badan Pusat Statistik.

C. Pelaksanaan Sertifikasi BMN
• Kelompok I: Kementerian BUMN; Lembaga Sandi Negara; Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
• Kelompok II: Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Arsip Nasional RI.
• Kelompok III: Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhutanan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

D. Continuous Improvement Award
• Kementerian Keuangan;
• Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

E. Peer Collaboration Awards
• Badan Pemeriksa Keuangan;
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: