WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspend) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Sussandy dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Ia mengatakan unsuspend dilakukan pada seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada perdagangan hari ini.
"Kami mencabut penghentian sementara perdagangan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari ini," katanya.
Sebelumnya, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham SIAP sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp 193 per saham atau 54,67%.
Tercatat, pada penutupan perdagangan sebelumnya saham SIAP berada di level Rp 353 per saham dan pada 8 September 2014 posisi saham SIAP anjlok ke Rp 160 per saham pada 23 September 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement