Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Minta Tuntutan Penghitungan Ulang KHL di DKI Jakarta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Alotnya persetujuan antarburuh dan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 membuat Kantor Balai Kota selama dua hari ini terus didatangi pengunjuk rasa dari para buruh.

Setidaknya, dalam dua hari ini Ahok dan perwakilan buruh terus melakukan pertemuan untuk membahas penghitungan ulang kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi komponen penentu besaran UMP yang didesak buruh untuk ditetapkan pada 1 November 2014 mendatang.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak terdapat 60 item yang menurut buruh perlu ditinjau ulang pengolahan datanya oleh Pemda DKI Jakarta.

Para buruh menilai terdapat beberapa permasalahan, yakni pertama berkurangnya volume isi produk kemasan yang ada di pasaran, seperti item susu bubuk, deterjen, dan kopi.

"Kedua, pemilihan dan penetapan item harga KHL yang tidak sesuai dan tidak relevan dengan item yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat, seperti kebutuhan karbohidrat (tepung terigu), air bersih, rekreasi, transportasi, dan sewa kamar," kata perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta Muhamad Rusdi di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Pokok ketiga yang dipersoalkan buruh adalah adanya upaya pengurangan kualitas harga seperti kebutuhan daging, buah-buahan, sayuran, kopi, dan item pendidikan. "Perhitungan rata-rata dari jenis item yang berbeda menyebabkan harga menjadi rendah," imbuh Rusdi.

Para buruh mengaku akan tetap memperjuangkan tuntutan untuk meminta kenaikan sebesar 30 persen dari KHL. "Jadi, nantinya gaji buruh setidaknya Rp 3,1 juta di Jakarta," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: