Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh DKI Desak Ahok Tetapkan UMP Lebih Tinggi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sejumlah buruh di DKI Jakarta mendesak Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah buruh lebih tinggi.

"Penetapan upah di DKI Jakarta masih menemui jalan buntu," ujar Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), M Rusdi, di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan penetapan upah buruh di beberapa kota industri layaknya di Jawa Timur seperti Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik, yang mana bupatinya telah merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di empat kabupaten tersebut menyentuh angka Rp2.7 juta-an.

"Artinya ada kenaikan Rp500.000 atau naik sekitar 25 persen. Bahkan di Gresik mencapai Rp2.727.000 dan Sidoarjo Rp2.720.000." jelas dia.

Ditambahkannya, di Banten UMP naik hampir 22 persen, sementara Cilegon UMK nya di sepakati Rp2.760.000.

"Sementara di DKI, pihak pengusaha hanya mengusulkan UMP DKI hanya Rp2.538.174 saja (naik tidak sampai Rp100.000) atau hanya empat persen saja dari UMP 2014," terang dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengusulkan UMP DKI Rp2.690.000.

"Jauh dari permintaan buruh yakni Rp3 juta".

Rusdi pun menyatakan heran dengan usulan dari pengusaha dan pemerintah yang nilai kenaikannya jauh lebih kecil dan jumlahnya dibawah empat kabupaten Di Jawa Timur serta dibawah Cilegon.

"Ini menandakan bahwa pemerintah dan pengusaha hitam telah berkongkalikong (konspirasi) untuk melanggengkan kebijakan upah murah di Indonesia." tuding dia.

KSPI mendukung sepenuhnya Forum Buruh DKI untuk menuntut Ahok memutuskan UMP DKI lebih tinggi dari daerah penyangga atau daerah basis industri lainnya yakni sebesar Rp3 jutaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: