Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Jokowi Perpanjang Kontrak Freeport dengan Syarat Keras

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo akan perpanjang kontrak Freeport, tapi dengan beberapa syarat keras. Syarat tersebut  adalah pertama Hak audit ada pada negara khususnya terhadap lingkungan. local content, transfer technology, artinya BPK, BPKP, BPPT, BAPEDAL berhak audit Freeport. Selama ini Freeprot seperti negara dalam negara dimana Pemerintah tidak berhak melakukan audit apapun. Tapi kali ini Freeport harus tunduk atau contract stop. Freeport dalam posisi NATO (No alternative to objection).

Syarat kedua, Porsi bagi hasil lebih besar untuk pemerintah Indonesia dan hak tagih ada pada Pemerintah, bukan seperti sebelumnya pemerintah hanya punya hak terima tanpa ada hak tagih secara hukum. Makanya Freeport engga bisa dituntut kalau engga bayar bagi hasil.

Syarat ketiga,  Kewajiban membangun smelter dengan timeline yang non negotiabel.Artinya apabila dalam kurun waktu yang disepakati Freeport tidak membangun smelter maka contract batal demi hukum. Freeprot harus keluar dengan semua resiko yang ada. Syarat terakhir Presiden direktur PT.Freeport Indonesia adalah wakil dari Pemerintah. Sebelumnya hak ini tidak pernah ada. Sebelumnya pemerintah hanya dijadikan pelengkap bahagia dan rakyat papua menjadi pelengkap penderita.

Ya perpanjangan contract adalah keniscayaan namun hak kontrol negara terhadap Freeport harus dipertahankan untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan keadilan atas sumber daya yang ada dan rakyat papua mendapatkan kemakmuran karena itu, tidak mudah negosiasi ini dan penuh dengan tekanan sampai Soros datang ke Jakarta dan Nad, Ical, Om Paloh sebagai pemegang saham panik karena sikrempeng engga mau berdamai, untuk rakyat semuanya tak ada kompromi inilah yang orang banyak tidak tahu ditengah perseteruan KPK dan POLRI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: